Sistem Hukum Indonesia dan Beberapa Pengertian Dasar
Synopsis
Buku "Sistem Hukum Indonesia dan Beberapa Pengertian Dasar" dibagi menjadi beberapa bab, mulai dari sumber hukum Indonesia, sistem hukum Indonesia, sistem hukum yang berpengaruh di dunia, beberapa istilah dan pengertian ilmu hukum, hukum dalam perspektif studi teori hukum, norma dan sanksi hukum, subjek hukum, perbuatan melawan hukum, dan integrated criminal justice system.
Secara keseluruhan, buku ini membahas tentang sistem hukum dan beberapa pengertian dasar yang penting untuk dipahami dalam ilmu hukum. Buku ini sangat berguna bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang sistem hukum dan ilmu hukum di Indonesia.
How to Cite:
- Rompegading, A. M., Malik, T., & Firdaus, N. (2023). Sistem Hukum Indonesia dan Beberapa Pengertian Dasar. Humanities Genius.
Editor:
- Asmah
ISBN:
- 978-623-99807-8-8 (book)
- 978-623-99807-9-5 (ebook)
Year:
- 2023
Publisher:
- Humanities Genius
Pages:
- xii + 116 hlm.; 15,5 cm x 24 cm
References
Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani Press.
Abdurrachman, A. (1991). Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan, Perdagangan: Inggris-Indonesia. PT. Pradnya Paramita.
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Chandra Pratama.
Ali, Z. (2006). Filsafat Hukum. Sinar Grafika.
Ali, Z. (2012). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.
Apeldoorn, L. J. v. (2000). Pengantar Ilmu Hukum (Terj. oleh O. Sadino). PT. Pradnya Paramita.
Aripin, J. (2009). Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Atmosudirdjo, S. P. (1982). Administrasi dan Management Umum. Ghalia Indonesia.
Austin, J. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. John Murray.
Bakir, H. (2007). Filsafat Hukum: Desain dan Arsitektur Kesejarahan. Refika Aditama.
Basah, S. (1980). Ilmu Negara: Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Bellefroid, J. H. P. (1950). Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland. Dekker van de Vegt Boekverkopers.
Bentham, J. (1830). Principles of Legislation. Wells and Lilly.
Black, D. (Ed.) (1984). Toward a General Theory of Social Control (Volume 1: Fundamentals). Academic Press.
Bruggink, J. J. H. (1996). Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum (Terj. oleh B. A. Sidharta). PT. Citra Aditya Bakti.
Cardozo, B. N. (1963). The Growth of the Law. Yale University Press.
Copleston, F. (2021). Filsafat Rene Descartes (Terj. oleh R. Y. Atolah). Basabasi.
Darmodihardjo, D., & Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama.
David, R., & Brierley, J. E. C. (1978). Major Legal Systems in the World Today: An Introduction to the Comparative Study of Law. Free Press.
Dirdjosisworo, S. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Djojodigoeno, M. M. (1961). Reorientasi Hukum dan Hukum Adat. UI Press.
Farid, A. Z. A. (2007). Hukum Pidana 1. Sinar Grafika.
Friedman, L. M. (1984). American Law: An Introduction. W. W. Norton & Company.
Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (Terj. oleh M. Khozim). Nusamedia.
Fuady, M. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer: Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. PT. Citra Aditya Bakti.
Garner, B. A. (Ed.) (2004). Black’s Law Dictionary (Eighth Edition). West Publishing.
Grotius, H. (1853). De Jure Belli et Pacis (Terj. oleh W. Whewell). John W. Parker.
Hajati, S., Poespasari, E. D., & Moechthar, O. (2019). Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia. Airlangga University Press.
Hajati, S., Poespasari, E. D., Soelistyowati, Kurniawan, E. J. A., Widowati, C., & Moechthar, O. (2018). Buku Ajar Hukum Adat. Kencana Prenada Media Group.
Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Hart, H. L. A. (2010). Konsep Hukum (The Concept of Law) (Terj. oleh M. Khozim). Nusamedia.
Hartono, J. (2017). Analisis dan Desain Sistem Informasi: Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktek Aplikasi Bisnis. Penerbit Andi.
Hartono, S. R. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia. Bayumedia Publishing.
Hobbes, T. (2013). The Elements of Law, Natural and Politic. Routledge.
Hoebel, E. A. (1961). The Law of Primitive Man. Harvard University Press.
Huda, M. (2020). Perbandingan Sistem Hukum. CV. Cendekia Press.
Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama.
James, W. (1907). Pragmatism: A New Name for Some Old Ways of Thinking. Dover Publications.
Jhering, R. v. (1913). Law as a Means to an End (Terj. oleh I. Husik). The Boston Book Company.
Johnson, R. A., Kast, F. E., & Rosenzweig, J. E. (1981). Teori Sistem dan Penerapannya dalam Manajement (Terj. oleh S. Pamudji). PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kamil, A., & Fauzan, M. (2004). Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Kencana Prenada Media Group.
Kant, I. (1887). The Philosophy of Law: An Exposition of the Fundamental Principles of Jurisprudence as the Science of Right (Terj. oleh W. Hastie). T. & T. Clark.
Kantaprawira, R. (1980). Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar. Sinar Baru.
Kelsen, H. (1960). The Pure Theory of Law (Terj. oleh M. Knight). University of California Press.
Kelsen, H. (2007). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (Terj. oleh R. Muttaqien). Nusamedia & Nuansa.
Lev, D. S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan (Terj. oleh N. Nirwono & A. E. Priyono). LP3ES.
Lubis, A. Y. (2019). Filsafat Ilmu: Klasik Hingga Kontemporer. Rajawali Pers.
Marpaung, L. (2008). Proses Penanganan Perkara Pidana (Bagian Pertama: Penyelidikan & Penyidikan). Sinar Grafika.
Marx, K., & Engels, F. (1976). The German Ideology. Progress Publishers.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Meijers, E. M. (1958). De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht. Universitaire Pers Leiden.
Mill, J. S. (1962). Utilitarianism on Liberty, Essay on Bentham. World Publishing Company.
Mill, J. S. (2005). On Liberty (Perihal Kebebasan) (Terj. oleh A. Lanur). Yayasan Obor Indonesia.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. UNDIP Press.
Muladi, & Priyatno, D. (1991). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941 tentang Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27) yang Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 13. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1933).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2054).
Plato. (2018). Republik (Terj. oleh S. G. Sukur). Narasi.
Poerwadarminta, W. J. S. (1987). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Pound, R. (1982). Pengantar Filsafat Hukum (Terj. oleh M. Radjab). Bhratara Karya Aksara.
Pound, R. (1997). Social Control through Law. Routledge.
Prasetyo, T. (2005). Hukum Pidana Materiil (Jilid 2). Kurnia Kalam.
Priyatno, D. (2004). Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia. CV. Utomo.
Prodjodikoro, R. W. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Puspa, Y. P. (1977). Kamus Hukum: Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. CV. Aneka Ilmu.
Rahardjo, S. (2002). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru.
Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Kompas.
Rahardjo, S. (Ed.) (2017). 3 Kitab Undang-Undang Hukum: KUHPer, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya. PT. Bhuana Ilmu Populer.
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai Suatu Sistem. CV. Mandar Maju.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (Terj. oleh U. Fauzan & H. Prasetyo). Pustaka Pelajar.
Rompegading, A. M. (2007). Telaah Kritis Perlindungan Hukum Hak Tanggungan dalam Kepailitan Debitur. Total Media.
Sahetapy, J. E. (2009). Pidana Mati dalam Negara Pancasila. PT. Citra Aditya Bakti.
Sahetapy, J. E., Muladi, M., Irsan, K., Bintoro, B., Simatauw, F. Z. S., Miyazawa, K., Morosawa, H., Kube, E., Sumner, C. J., & Gosita, A. (1995). Bunga Rampai Viktimisasi (Karya Ilmiah para Pakar Hukum). Eresco.
Saleh, A. A. A. (2003). Mengoptimalkan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK [Makalah dalam Proses Penerimaan Calon Pimpinan KPK]. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Savigny, F. C. v. (1867). System of the Modern Roman Law (Terj. oleh W. Holloway, Vol. 1). J. Higginbotham.
Shrode, W. A., & Voich, D. (1974). Organization and Management: Basic Systems Concepts. Richard D. Irwin, Inc.
Simorangkir, J. C. T., & Sastropranoto, W. (1962). Peladjaran Hukum Indonesia. Gunung Agung.
Soekanto, S. (1985). Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Lestarini, R. (1988). Howard S. Becker: Sosiologi Penyimpangan. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Purbacaraka, P. (1993). Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Soemantri, S. (1976). Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN. Tarsito.
Suadi, A. (2018). Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgelijk Wetboek. PT. Pradnya Paramita.
Sukarna. (1979). Sistem Politik. PT. Alumni.
Sulistiani, S. L. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Sinar Grafika.
Syafiie, I. K. (2006). Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Bumi Aksara.
Syahmin, A. K. (2006). Hukum Kontrak Internasional. PT. Raja Grafindo Persada.
Syahrizal, D. (2013). Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara. Media Pressindo.
Tutik, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 9. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81).
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801).
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 1951) tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 36. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 816).
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1684).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Utrecht, E. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Zakiyah, W., Widoyoko, D., Kasuma, I., & Edi, R. Y. (2002). Menyingkap Tabir Mafia Peradilan. Indonesia Corruption Watch.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.