Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum

Authors

Ahyuni Yunus
Universitas Muslim Indonesia

Synopsis

Salah satu kodrat manusia adalah manusia itu butuh kawin, artinya kawin itu adalah sesuatu yang dihasrati oleh seluruh manusia laki-laki dan perempuan yang normal. Oleh karena itu seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia membentuk Undang-Undang Perkawinan Nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam pelaksanaan perkawinan, yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang menjadi pegangan bagi berbagai golongan agama dan kepercayaan dalam masyarakat.
Dalam konteks Negara, suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya dan/atau keberadaannya jika tidak dicatatkan. Pencatatan itu untuk tertib administrasi, memberikan kepastian hukum bagi status hukum suami, isteri, anaknya, dan jaminan perlindungan terhadap hak yang timbul seperti hak nafkah, hak harta bersama, dan hak waris, serta hak untuk memperoleh identitas hukum, seperti akta kelahiran, dan kartu keluarga. “Pencatatan ini harus memenuhi syarat dan prosedur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Esensi keberadaan lembaga Itsbat Nikah adalah berupa penetapan sebagai solusi yuridis terhadap kealpaan pencatatan perkawinan yang telah dilakukan secara sah menurut syariat. Penyebutan itsbat nikah dengan penetapan menunjukan bahwa proses itsbat nikah semata-mata dilakukan untuk fungsi administratif, karena perkawinan yang sudah dilakukan pada hakikatnya telah memenuhi syarat dan rukunnya pernikahan. Dengan kata lain telah memenuhi syarat materil, namun syarat formil belum terpenuhi. Syarat materil yang dimaksud adalah syarat yang melekat pada setiap rukun nikah, baik yang diatur dalam fiqih maupun yang diatur dalam perundang-undangan; sedangkan syarat administratif adalah syarat yang berhubungan dengan pencatatan perkawinan.
Buku dengan judul “Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum”, ini membahas tentang Pendahuluan, Pemahaman tentang Perkawinan, Perempuan dalam Perkawinan, Hukum sebagai Alat Perlindungan Perkawinan, Perlindungan Preventif dalam Perkawinan, Itsbat Nikah, dan Penutup.

Editor
Hardianto Djanggih

Perpustakaan Nasional

References

A. Djazuli. (2010). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

A. Muin Fahmal. (2013). Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Abdoel Kareem Pringgodigdo. (1981). Tiga Undang-Undang Dasar. Jakarta: PT. Pembangunan.

Abdul Manan. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abdul Muiz Khothob. (2013). Wanita Penghuni Neraka. Jakarta: Akbarmedia.

Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim Al-Syarqawy. (tt). Hasyiah Al-Tahrir (Vol. 2). Beirut: Dar El Fikr.

Abdurrohman Al-Jaziri. (1986). Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahibi Al-Arba’ah (Vol. 4). Beirut: Dar Ihya’al-Turas Al-’Arabi.

Achie Sudiarti Luhulima. (2014). Cedaw: Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Achmad Ali. (1998). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) (Vol. 1). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Achmad Muthali’in. (2010). Bias Gender dalam Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Agus Sutondo. (2015, 24 Juni). Air Mata Perkawinan Bupati Garut. Dalam Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/tamanaspirasitumaritis-agussutondo/5519f0578133117b7c9de0bb/air-mata-perkawinan-bupati-garut?page=1, pada tanggal 15 Januari 2020.

Ahmad Azhar Basyir. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

Ahmad Rabi’ Jabir Ar-Rahili. (2014). Mahar Kok Mahal: Menimbang Manfaat dan Mudaratnya. Surakarta: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Ahmad Rivai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad Rofiq. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ahmad Warson Munawwir. (1999). Kamus Al-Munawir: Kamus Arab – Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak.

Ahyuni Yunus. (2017). Aspek Keadilan Perjanjian Baku (Standard Contract) dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Maleo Law Journal, Universitas Muhammadiyah Palu, Vol. 1 No. 1, hlm. 106 – 118.

Ahyuni Yunus. (2019). Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Vol. 21 No. 2, hlm. 178 – 186. doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.12854

Ahyuni Yunus & Ahmad Ali Muddin. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim. Kertha Patrika, Universitas Udayana, Vol. 41 No. 3, hlm. 206 – 221.

Al-Alamah Abu Bakr Sayyid Al-Bakri Ibn Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy. (tt). Hasyiyah I’anatut Thalibin Ala Halli Alfadzi Fathul Mu’in (Vol. 4). Jakarta: PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.

Albert Venn Dicey. (1973). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Coller MacMillan Publisher.

Allan-Randolph Brewer Carias. (1989). Judicial Review in Comparative Law. United Kingdom: Cambridge University Press.

Amina Wadud Muhsin. (1992). Qur’an and Woman. Kuala Lumpur: Fajar Bakti.

Amir Syarifuddin. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amsal Bakhtiar. (2012). Filsafat Ilmu (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arso Sosroatmodjo & A. Wasit Aulawi. (1978). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Asasriwarni. (2012, 24 Mei). Kepastian Hukum “Itsbat Nikah” terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan. Makalah dipresentasikan pada Penelitian dan Diskusi Terbatas Dihadapan Kalangan Hakim Lingkungan Peradilan Agama di Wilayah Padang, diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Padang.

Asjmuni A. Rahman. (1973). Qa’idah-Qa’idah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyah). Jakarta: Bulan Bintang.

Azis Syamsuddin. (2013). Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan. (1992). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill Co.

Bagir Manan. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas (P2U) LPPM Universitas Islam Bandung.

Bagir Manan. (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: UII Press.

Baharuddin Ahmad. (2008). Hukum Perkawinan di Indonesia: Studi Historis Metodologis. Jambi: Syari’ah Press.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, & Markus Y. Hage. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Bryan A. Garner. (1999). Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Publishing.

C. W. van der Pot & A. M. Donner. (1989). Handboek van het Nederlandse Staatsrecht. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.

Cate Sumner, Santi Kusumaningrum, Wahyu Widiana, Hilda Suherman, Nani Zulminarni, Kodar Tri Wusananingsih, Leisha Lister, & William Crawford (Eds.). (2014). Studi Dasar AIPJ tentang Identitas Hukum: Jutaan Orang Tanpa Identitas Hukum di Indonesia. Jakarta: Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bersama PUSKAPA dan PEKKA.

Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K. Lubis. (1996). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Darmoko Yuti Witanto & Arya Putra Negara Kutawaringin. (2013). Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.

Darmoko Yuti Witanto. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.

Diana Syariah. (2014, 27 Agustus). Analisis Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Dalam wordpress.com. Diakses dari https://dianasyariah.wordpress.com/2014/08/27/artikel/, pada tanggal 30 Agustus 2015.

Djazimah Muqoddas. (2011). Kontroversi Hakim Perempuan pada Peradilan Islam di Negara-Negara Muslim. Yogyakarta: LKiS.

ds/JPNN. (2013, 29 Oktober). Sakit Hati, Bunuh Dua Istri Siri. Dalam JPNN.com. Diakses dari https://www.kompasiana.com/tamanaspirasitumaritis-agussutondo/5519f0578133117b7c9de0bb/air-mata-perkawinan-bupati-garut?page=1, pada tanggal 15 Januari 2020.

Ellen Maringka. (2015, 24 Juni). Holly Angela Dibunuh Karena Terlalu Banyak Menuntut. Dalam Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/tamanaspirasitumaritis-agussutondo/5519f0578133117b7c9de0bb/air-mata-perkawinan-bupati-garut?page=1, pada tanggal 15 Januari 2020.

emakalahonline. (2013, 17 April). Teori Hukum dalam Berbagai Ruang dan Generasi. Dalam Makalah Online. Diakses dari https://emakalahonline.blogspot.com/2013/04/teori-hukum-dalam-berbagai-ruang-dan_4641.html, pada tanggal 20 Januari 2020.

George Whitecross Paton. (1969). A Textbook of Jurisprudence. London: Oxford University Press.

Gottfried Dietze. (1973). Two Concepts of Rule of Law. Indianapolis: Liberty Fund Inc.

H. A. S. Natabaya. (2008). Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Hamka. (2014). Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan. Jakarta: CV. Gema Insani Press.

Hazairin. (1975). Tinjauan Mengenai U.U. Perkawinan Nomor: 1 – 1974. Jakarta: Tintamas.

Hilman Hadikusuma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. (2014). Buku Pintar Memutuskan Perkara: Dari Rumah Tangga, Peradilan sampai Negara (Terj. oleh Muhammad Muchson Anasy). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Ibrahim Muhammad Al-Jamal. (1981). Fiqih Wanita (Terj. oleh Anshori Umar). Samarang: CV. Asy-Syifa’.

Ilham Abbas, Marten Bunga, Salmawati Salmawati, Nurson Petta Puji, & Hardianto Djanggih. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt.P/2011/PABlk). Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Vol. 20 No. 2, hlm. 203 – 218. doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10659

Imam Mawardi. (2013). “Studi Analisis Putusan Nomor 472/Pdt.G/2012/PA.Spg. mengenai Itsbat Nikah Poligami”. Tesis. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Imam Syaukani. (2006). Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia: Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Imam Taqiyuddin. (tt). Kifarat Al-Akhyar fi Hal Ghayat Al-Ikhtiyar (Vol. 2). Bandung: Al-Ma’arif.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Irwan Masduqi. (2013). Nikah Sirri dan Istbat Nikah dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Vol. 12 No. 2, hlm. 187 – 200. doi: https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.187-200

Iustika Puspita Sari & Ahyuni Yunus. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana, Vol. 8 No. 3, hlm. 403 – 413. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p08

J. A. Pontier. (1988). Rechtsvinding. Nijmegen: Ars Aequi Libri.

Jimly Asshiddiqie. (2008). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

K. Wantjik Saleh. (1982). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kamla Bhasin. (2002). Memahami Gender. Jakarta: Teplok Press.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 2000 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan Pegawai Pencatat Nikah di Luar Negeri.

Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Konrad Kebung. (2012). Filsafat Berpikir Orang Timur (Indonesia, Cina dan India). Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.

Lili Rasjidi & I. B. Wyasa Putra. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi. (2004). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: CV. Mandar Maju.

M. Quraish Shihab. (2010). Perempuan: Dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias Baru. Tangerang Selatan: PT. Lentera Hati.

M. Scheltema. (1989). De Rechtsstaat. Dalam De Rechtsstaat Herdacht, diedit oleh Hans Engels. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.

M. Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Maria Ulfah Anshar. (2004). “Fikih Aborsi Alternatif untuk Penguatan Hak Reproduksi Perempuan di Indonesia”. Tesis, Program Pascasarjana. Jakarta: Universitas Indonesia.

Martiman Prodjohamidjojo. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.

Mochtar Kusumaatmadja. (1995, 22 – 24 Mei). Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang. Makalah dipresentasikan pada Temu Kangen Cita Hukum dan Penerapan Asas-Asas Hukum Nasional, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta.

Moerti Hadiati Soeroso. (2012). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Mohammad Daud Ali. (1997). Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mohd. Idris Ramulyo. (1999). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Muchsin. (2004). Kekuasaan Kehakiman: Yang Merdeka & Kebijakan Asasi. Depok: STIH IBLAM.

Muhammad Abu Zahrah. (1957). Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah. Kairo: Dar Al-Fikr Al-Arabi.

Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. (1999). Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Muhammad Syukri Albani Nasution. (2013). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad Tahir Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI Press.

Muhammad Tahir Azhary. (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mukhtaruddin Bahrum. (2013). Legalisasi Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Vol. 1 No. 2, hlm. 210 – 230.

Murtadha Muthahhari. (2000). Hak-Hak Wanita dalam Islam (Terj. oleh M. Hashem). Jakarta: Lentera.

Nasaruddin Umar. (2001). Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Islam. Jakarta: Paramadina.

Nasaruddin Umar. (2010, 19 Februari). Hukum Keluarga Kontemporer di Negara-Negara Muslim. Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional Hukum Materiil Peradilan Agama, antara Cita, Realita dan Harapan, di Hotel Red Top, Jakarta.

Nasaruddin Umar. (2014). Ketika Fikih Membela Perempuan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Nurul Qamar. (2014). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechsstaat). Jakarta: Sinar Grafika.

Nurul Qamar, Dachran S. Busthami, Aan Aswari, & Farah Syah Rezah. (2017). Logika Hukum: Meretas Pikir dan Nalar. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

O. Notohamidjojo. (1970). Makna Negara Hukum bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Padmo Wahyono. (1979, 17 November). Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum. Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Padmo Wahyono. (1986). Indonesia: Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Padmo Wahyono. (1989). Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ind-Hill Co.

Paul Scholten. (1949). Verzamelde Geschriften. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1169.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5882.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3050.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3250.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3424.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4604.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon. (1998). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

R. Abdoel Djamali. (2000). Hukum Islam: Asas-Asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II. Bandung: CV. Mandar Maju.

R. Setiawan. (1986). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

Raden Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Ramdani Wahyu Sururie. (2011). “Teori Maqashid Al-Syariah Al-Syatibi”. Makalah, Program Pascasarjana. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Ramdani Wahyu Sururie. (2017). “Kedudukan Hukum Isbat Nikah Luar Negeri”. Makalah, Diakses dari https://ramdaniwahyusururie.wordpress.com/2017/03/01/kedudukan-hukum-isbat-luar-negeri/, pada tanggal 20 Januari 2020.

Ramdani Wahyu Sururie. (2017). Polemik di Seputar Hukum Isbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, Vol. 11 No. 2, hlm. 233 – 246. doi: https://doi.org/10.24090/mnh.v11i2.1299

Ristina Yudhanti. (2014). Perempuan dalam Pusaran Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Roscoe Pound. (1957). The Development of Constitutional Guarantees of Liberty. New Haven: Yale University Press.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Satya Arinanto & Ninuk Triyanti (Eds.). (2011). Memahami Hukum: Dari Konstruksi sampai Implementasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sayuti Thalib. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sayyid Sabiq. (1973). Fiqh As-Sunnah (Vol. 2). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Arabi.

Servatius W. Couwenberg. (1977). Westers Staatsrecht ALS Emancipatieproces: Ontwikkeling Van de Constitutionale Emancipatiefunctie in de Democratische Rechtsstaat. Alphen aan den Rijn: Samsom H.D. Tjeenk Willink.

Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Siti Musdah Mulia. (1999). Pandangan Islam tentang Poligami. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender bekerja sama dengan The Asia Foundation.

Siti Musdah Mulia. (2004). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Sjachran Basah. (1985). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Soedharyo Soimin. (2004). Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.

Soemiyati. (1986). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakarta Liberty.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soetandyo Wignjosoebroto. (1995). Sedikit Penjelasan tentang Kajian-Kajian Hukum dari Perspektif Ilmu Sosial. Warta Hukum dan Masyarakat, Universitas Indonesia, Vol. 1 No. 1

Sri Suhandjati Sukri (Ed.) (2002). Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender. Yogyakarta: Gama Media.

Sri Yuliani. (2004). Pengembangan Karier Perempuan di Birokrasi Publik: Tinjauan dari Perspektif Gender. Jurnal Pusat Studi Pengembangan Gender UNS Wanodya, Vol. 14 No. 16

Suardi Abbas. (2016). Keberanjakan dari Konsep Konvensional ke Dalam Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam. Asas, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Vol. 8 No. 2, hlm. 27 – 41. doi: https://doi.org/10.24042/asas.v8i2.1244

Sudarsono. (1991). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo & Adriaan Pitlo. (1993). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sunaryati Hartono. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: PT. Alumni.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.

Syafiq Hasyim. (2002). Hal-Hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-Isu Perempuan dalam Islam. Bandung: Mizan.

Syahruddin Nawi. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Syamsuddin Pasamai. (2011). Filsafat dan Filsafat Hukum. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Syamsuddin Pasamai. (2011). Sosiologi dan Sosiologi Hukum. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Syamsul Rijal Hamid. (2012). Tuntunan Perkawinan dalam Islam. Bogor: Cahaya Salam.

Syeik Bakr bin Abdullah Abu Zaid. (2009). Mengapa Wanita Selalu Dihina. Sukoharjo: Multazam.

Syekh Imam ‘Ali bin Abi Bakar bin Sulaiman Al-Haitsami. (2001). Majma’ Az-Zawaid wa Manba’ Al-Fawaid (Vol. 4). Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah.

Syihabuddin Abu Al-’Abbas Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi Al-Mishri. (1997). Hasyiata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj Al-Thalibin. Beirut: Dar El Fikr.

Tahir Mahmood. (1972). Family Law Reform in The Muslim World. Mumbai: NM. Tripathi Private Ltd.

Theo Huijber. (1992). Filsafat Hukum. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Tim Penyusun (Ed.) (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama.

Tim Penyusun (Ed.) (2010). Sinkronisasi, dan Harmonisasi Produk Regulasi Mahkamah Agung RI: Pengkajian, Teori, dan Praktik. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tim Penyusun (Ed.) (2013). Laporan Tahunan. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tim Penyusun (Ed.) (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II). Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tim Penyusun (Ed.) (2013). Pembangunan Manusia Berbasis Gender. Jakarta: Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Tim Penyusun (Ed.) (2014). Laporan Tahunan. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Trisakti Handayani & Sugiarti. (2008). Konsep dan Teknik Penulisan Gender. Malang: UMM Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 52. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 569.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3143.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women). Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3277.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3400.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3668.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4389.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4419.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU 7-1989 tentang Peradilan Agama. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4611.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4611.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5946.

W. J. S. Poerwadarminta. (1987). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Terj. oleh Abdul Hayyie Al-Kattani, Vol. 7). Jakarta: CV. Gema Insani Press.

Yayan Sopyan. (2012). Islam Negara: Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional. Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia.

Zainuddin Ali. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Cover for Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum
Published
February 4, 2020

Details about this monograph

ISBN-13 (15)
978-623-92549-1-9
Date of first publication (11)
2020-02-04