Penegakan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara: Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Authors

Nasrullah
Universitas Muslim Indonesia

Synopsis

Penegakan etika penyelenggara negara mutlak harus dilakukan untuk mencegah agar pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan kerugian negara (korupsi). Menegakkan hukum, berbeda dengan menegakkan etika, karena menegakkan etika, tidak harus menunggu sampai ada perbuatan melanggar hukum.

Oleh karena itulah diperlukan rumusan kode etik yang mengikat bagi setiap penyelenggara negara, dan rumusan etika penyelenggara negara tersebut tidak dirumuskan sendiri oleh lembaga-lembaga penyelenggara negara yang cenderung eksklusif.

Perpustakaan Nasional

References

Agung Atsani Putra. (2015). “Pengaruh Orientasi Etika, Locus of Control dan Budaya Organisasi terhadap Perilaku Etis Akuntan (Studi Empiris pada BUMN di kota Padang)”. Skripsi. Padang: Universitas Negeri Padang.

Aldi Syalfani. (2017, 13 November). Pelanggaran Etika Profesi. Dalam Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik. Diakses dari http://aldisyalfaniaroon.blogspot.com/2017/11/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html

Ali A. Al-Kazemi & Gary Zajac. (1999). Ethics Sensitivity and Awareness within Organizations in Kuwait: An Empirical Exploration of Espoused Theory and Theory-in-Use. Journal of Business Ethics, Springer Nature, Vol. 20 No. 4, hlm. 353 – 361. doi: https://doi.org/10.1023/A:1006076300162

Ali Mansyur. (2009). Menuju Masyarakat Anti Korupsi. Dalam Memahami Hukum: Dari Konstruksi sampai Implementasi, diedit oleh Satya Arinanto & Ninuk Triyanti. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Anugrah Fajar N., Jatu Esthi P., Novi Dharmawati, Nur Fadlilah Y. S., Ratih Andriani, Silvana S. M., Tri Wahyuni, & Vinandita Nur I. (2012, 14 November). Penegakan Kode Etik Hakim untuk Mewujudkan Pengadilan yang Berwibawa. Dalam Jatu Esthi Purnaningrum. Diakses dari http://jatuesthipurnaningrum.blogspot.com/2012/11/penegakan-kode-etik-hakim-untuk.html

Audy W. M. R. Wuisang. (2015, 23 November). Kasus Setya Novanto dan Disfungsi Etika Pejabat Publik. Dalam Satu Harapan. Diakses dari http://www.satuharapan.com/read-detail/read/kasus-setya-novanto-dan-disfungsi-etika-pejabat-publik

Eka Martiana Wulansari. (2014). Pengaturan tentang Etika Penyelenggara Negara dalam Rancangan Undang-Undang. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, hlm. 1 – 10.

F. C. Chua, M. H. B. Perera, & M. R. Mathews. (1994). Integration of Ethics into Tertiary Accounting Programmes in New Zealand and Australia. Dalam Accounting Education for the 21st Century: The Global Challenges, diedit oleh Jane O. Burns & Jr. Belverd E. Needles, (hlm. 375 – 385). United Kingdom: Elsevier Ltd.

Hardianto Djanggih, Nur Kautsar Hasan, & Nasrun Hipan. Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Kertha Patrika, Universitas Udayana, Vol. 40 No. 3, hlm. 141 – 154. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i03.p02

Jan Ozmanczyk. (2003). Encyclopedia of The United Nation and International Agreements (diedit oleh Anthony Mango, Edisi 3, Vol. 3: N – S). London: Routledge.

Jimly Asshiddiqie. (2013). Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. (2014). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang ‘Rule of Law and Rule of Ethics’ & ‘Constitutional Law and Constitutional Ethics’. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2014, Agustus). Beban Penjara Sebagai Wahana Resosialisasi Narapidana. Dalam Newsletter DKPP, Edisi III.

Jimly Asshiddiqie. (2015). Pendahuluan. Dalam Menggagas Peradilan Etik di Indonesia, diedit oleh Hermansyah, Imran, Tri Purno Utomo, & Festy Rahma Hidayati. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Jimly Asshiddiqie. (2015, 9 Maret). Dinamika Perkembangan Sistem Norma Menuju Terbentuknya Sistem Peradilan Etika. Makalah dipresentasikan pada Pembekalan Bagi Para Calon Hakim Agung, di Bogor.

Kamri Ahmad & Hardianto Djanggih. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia, Vol. 24 No. 3, hlm. 488 – 505. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art8

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Keputusan Dewan Pengurus Institute Akuntan Publik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pengesahan Kode Etik Profesi Akuntan Publik.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/104 A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksana Pedoman Perilaku Hakim.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Kolusi Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Nepotisme.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang DPA Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.

Kisia Revin Anggehta. (2014). “Etika dan Tata Kelola”. Tugas Makalah Individu: Bidang Pemerintahan Birokrasi dan Etika Pejabat Negara/Kepala Daerah Aktif yang Mengikuti Pencalonan Presiden/Wakil Presiden. Jakarta: Universitas Indonesia.

Komite Kerja Advokat Indonesia Tahun 2002 tentang Kode Etik Advokat Indonesia.

Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 tentang Perubahan Kode Etik Notaris.

La Ode Husen. (2015). Menegakkan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara dapat Mencegah Terjadinya Korupsi. Jurnal Etika dan Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Vol. 1 No. 1, hlm. 17 – 23.

Liputan6. (2014). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2014 Naik 7 Peringkat. Dalam Liputan 6. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2144872/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2014-naik-7-peringkat, pada tanggal 9 Desember.

M. Nasir Djamil & T. B. Massa Djafar. (2016). Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih. Poelitik: Jurnal Kajian Politik, Ekonomi Politik dan Masalah Pembangunan, Universitas Nasional, Vol. 12 No. 1, hlm. 1757 – 1768.

Maulida Maulaya Hubbah. (2018, 15 Februari). Makalah Dasar-Dasar Managemen Pemerintahan (Integritas Kepemimpinan) (Menjamin Idealis Pemimpin demi Terwujudnya Good Governance dari Berbagai Perspektif sebagai Upaya Terhindar dari Budaya Korupsi). Dalam Kumpulan Makalah. Diakses dari http://maulidamaulayahubbah.blogspot.com/2018/02/makalah-dasar-dasar-managemen.html

Nadia Sifa Auliya. (2017, 1 April). Profesionalisme Berbasis Jabatan Pada Jaksa. Dalam Blogspot. Diakses dari http://nadiasifauliya.blogspot.com/2017/04/profesionalisme-berbasis-jabatan-pada.html?m=1

Nuriyanto. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”? Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, Vol. 11 No. 3, hlm. 428 – 453. doi: https://doi.org/10.31078/jk%25x

Nurul Qamar & Hardianto Djanggih. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Vol. 11 No. 3, hlm. 337 – 347. doi: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.337-347

Oscar Ferri. (2015, 14 Juli). KPK: Ada 2 Alat Bukti Jadikan OC Kaligis Tersangka Suap Hakim. Dalam Liputan 6. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2273108/kpk-ada-2-alat-bukti-jadikan-oc-kaligis-tersangka-suap-hakim

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Tahun 2012 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 72. Tambahan Lembar Negara No. 2011.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 30-2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 132. Tambahan Lembar Negara No. 5051.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 31. Tambahan Lembar Negara No. 5661.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 43. Tambahan Lembar Negara No. 3948.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 144. Tambahan Lembar Negara No. 3995.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 142. Tambahan Lembar Negara No. 4450.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 157. Tambahan Lembar Negara No. 6250.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2006 tentang Wakil Ketua Honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Tahun 1972 tentang Kode Etik Perhumas Indonesia.

Persatuan Guru Republik Indonesia Tahun 2017 tentang Kode Etik Guru Indonesia.

Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 19. Tambahan Lembar Negara No. 2958.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 55. Tambahan Lembar Negara No. 3041.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75. Tambahan Lembar Negara No. 3851.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 140. Tambahan Lembar Negara No. 3874.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU 8-1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 169. Tambahan Lembar Negara No. 3890.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31-1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. 134. Tambahan Lembar Negara No. 4150.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 137. Tambahan Lembar Negara No. 4250.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 49. Tambahan Lembar Negara No. 4288.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 117. Tambahan Lembar Negara No. 4432.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3. Tambahan Lembar Negara No. 4958.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 155. Tambahan Lembar Negara No. 5074.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 157. Tambahan Lembar Negara No. 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 76. Tambahan Lembar Negara No. 5137.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 3. Tambahan Lembar Negara No. 5491.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6. Tambahan Lembar Negara No. 5494.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 107. Tambahan Lembar Negara No. 5698.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No. 197. Tambahan Lembar Negara No. 6409.

United Nations Convention Against Corruption Tahun 2004 tentang United Nations Office on Drugs and Crime.

Wildan Suyuthi Mustofa. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yohanes Suhardin. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum. Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, Vol. 21 No. 2, hlm. 341 – 354. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16261

Cover for Penegakan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara: Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Published
December 19, 2019

Details about this monograph

ISBN-13 (15)
978-623-92549-0-2
Date of first publication (11)
2019-12-19